- Nama : Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai
- No /Tgl Akta : NO.8 Tanggal 20 November 1997 Notaris Murtini S.H
- Kehakiman : No. M.74HT.03.01 Th 1998 Pengdilan Negeri Sukoharjo
- Pendiri : Pdt. Titus Lado Dan Istri Artha Simatupang
- Akta Perbhan : No.9 Tgl.20 Desember 2009. Notaris Rita Esti Sri Purwati S.H
- Sk KUM HAM : AHU-3413.AH.01.04 Tahun 2010
- Tanda Daftar : No. 460/44 /ORSOS/2019/2022 dari Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
- Alamat : Jl. Industri Rt.02 Rw08 Dk Kutu Kel.Telukan,Kec.Grogol. Sukoharjo.
- N.P.W.P : 02-058.010.6.-532000
- Kode Pos : 57552
- 10.Telepon : 0271 622293′ Hp.0816677612
- 11.Email : yayasan sinai @gmail.com
- Website : sinairehabilitasi.com
DASAR :
Dalam segala kegiatanya Yayasan ini bertindak berdasarkan :
- Pancasila dan undang-undang Dasar tahun 1945
- Kasih adalah dasar utama pengajaran Kristen
LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Hanya mencoba untuk menjawab pernyataan pasal 34 UUD 1945 tentang
orang miskin dan anak/orang terlantardi pelihara oleh Negara, namun pada kenyataannya orang terlantar luput dari perhatian Pemerintah , mereka terpinggirkan , kehilangan semua hak nya sebagai warga Negara maka sebagai masyarakat mencoba ikut serta membantu upaya Pemerintah dalpenanganan kesejahteran sosial masyarakat yang terpinggirkan penderita gangguan jiwa , anak anak , Lansia terlantar